|
Aim |
Living Fiqh: Journal of Islamic Law in Society berfokus pada pengembangan kajian Hukum Islam dalam perspektif socio-legal dan living law, dengan menempatkan fiqh sebagai praktik sosial yang dinamis dan kontekstual. Jurnal ini menelaah interaksi antara teks normatif (al-Qur’an, hadis, turats fiqh, fatwa, dan regulasi negara) dengan realitas sosial, budaya, politik, dan institusi hukum di masyarakat Muslim kontemporer. Orientasinya adalah membangun paradigma living fiqh yang responsif terhadap perubahan sosial, pluralitas hukum, serta tantangan keadilan substantif di tingkat lokal maupun global. |
|
Scope |
Jurnal ini menerima artikel penelitian empiris, studi kasus, dan kajian konseptual yang membahas praktik dan dinamika Hukum Islam dalam masyarakat, meliputi isu hukum keluarga, waris, ekonomi syariah, wakaf, peradilan agama, gender, hak asasi manusia, lingkungan, dan transformasi digital; interaksi antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum negara dalam kerangka pluralisme hukum; analisis sosiologi dan antropologi hukum Islam; relasi kuasa dalam pembentukan dan implementasi norma syariah; serta pengembangan maqāṣid al-sharī‘ah dan teori keadilan dalam konteks perubahan sosial kontemporer. |